PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Alasan untuk melakukan pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
