Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Jangka waktu pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan dalam keputusan pencegahan atau penangkalan. (2) Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Untuk pencegahan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau menyangkut piutang negara, paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling banyak dua kali masing-masing tidak lebih dari enam bulan; b. Untuk pencegahan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung; c. Untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun. (3) Jangka waktu penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan dalam: a. Jangka...
a. Jangka waktu penangkalan terhadap orang asing, adalah:
- Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara, paling lama satu tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut.
- Untuk penangkalan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA, sesuai dengan keputusan Jaksa Agung. b. Jangka waktu penangkalan terhadap Warga Negara INDONESIA adalah paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari dua tahun.
