PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Keputusan pencegahan dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memuat identitas orang yang dikenakan pencegahan atau penangkalan yang meliputi sekurang-kurangnya : a. nama; b. umur; c. pekerjaan; d. alamat; e. jenis kelamin; dan f. kewarganegaraan. Pasal 5…
