Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Keputusan...
(2) Keputusan penangkalan terhadap Warga
ditetapkan oleh Menteri atas nama Tim yang bertanggung jawab atas penangkalan terhadap Warga Negara INDONESIA. (3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur : a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; c. Departemen Luar Negeri; d. Departemen Dalam Negeri; e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan stabilitas Nasional; dan f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
