PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Keputusan pencegahan setiap orang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
