PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan alasan tertentu.
Penangkalan…
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan alasan tertentu.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
