PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka: a. pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan telah habis masa berlakunya.
b. pencegahan… b. pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
