PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 17
BAB 3 — BERAKHIRNYA MASA PENCEGAHAN ATAU PENANGKALAN
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima keputusan pencabutan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) mencoret nama orang yang terkena pencegahan atau penangkalan dari Daftar Pencegahan atau Penangkalan, dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA dan atau Perwakilan-perwakilan Republik INDONESIA melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan.
