Pasal 16
BAB 3 — BERAKHIRNYA MASA PENCEGAHAN ATAU PENANGKALAN
(1) Dalam hal keputusan pencegahan atau penangkalan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan c, pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan. (2) Keputusan pencabutan pencegahan atau penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada: a. orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri; dan b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(3) Berdasarkan... (3) Berdasarkan keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b nama orang yang terkena pencegahan atau penangkalan dicoret dari Daftar Pencegahan atau Penangkalan.
