PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 15
BAB 3 — BERAKHIRNYA MASA PENCEGAHAN ATAU PENANGKALAN
Keputusan pencegahan atau penangkalan dinyatakan berakhir karena: a. telah habis masa berlakunya; b. dicabut oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); atau c. dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
