PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN UMUM
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan penangkalan terhadap setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku lagi.
