PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada : a. Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan; dan b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Jaksa Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Berdasarkan... (2) Berdasarkan keputusan penangkalan yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena penangkalan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan dan melaksanakan penangkalan.
