PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) memasukkan nama orang yang terkena penangkalan ke dalam Daftar Penangkalan dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi dan atau Perwakilan-perwakilan Republik INDONESIA melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan.
