PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Alasan untuk melakukan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (2) Alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah orang asing yang: a. pernah ditangkal masuk ke suatu negara tertentu; b. pernah melakukan tindak pidana keimigrasian; atau c. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin keimigrasian lainnya untuk masuk dan berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
