PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 98
BAB 9 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik. (2) Dosen adalah. seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu. (4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. (6) Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen
pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
