PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 97
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VIII.
