PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 96
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Pokok-pokok organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
