PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 95
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri atas perpustakaan, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan
akademi. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan akademi yang bersangkutan.
