PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 94
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan akademi yang bersangkutan.
