PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 99
BAB 9 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor, dan guru besar. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
