PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
