PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui kuliah. (2) Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat diadakan seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan ilmiah lain.
