PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, sedangkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
