PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas 19 minggu, dan dipisah oleh masa libur selama 2 hingga 4 minggu. (3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan
profesional diadakan upacara wisuda. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
