PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
