Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan. tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. (2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu. (3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu. (5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis. (6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
