PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan akademik yang terkait dengan gelar terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor. (3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma dan Program Spesialis. (4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara tatap muka atau jarak jauh. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
