PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional. (2) Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut dan univesitas. (3) Pendidikan profesional mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
(4) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
