PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 87
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur akademi. (2) Pembantu Direktur bidang akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum. (4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
