PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 86
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, *28078 mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi; akademi bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan. (2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur. (3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
