PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 85
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Akademi dipimpin oleh Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang
Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
