PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 84
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi akademi terdiri atas:
- unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
- senat akademi;
- unsur pelaksana akademi: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- unsur pelaksana administratif: bagian;
- unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
