PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 83
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional. (2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh Menteri.
