PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 82
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur penunjang pada politeknik yang disebut unit pelaksana teknis terdiri atas perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pimpinan politeknik yang bersangkutan.
