PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 81
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan politeknik yang bersangkutan.
