Pasal 88
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan. (2) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dengan persetujuan Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan. (4) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan. (5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
