PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 76
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
