Pasal 75
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (2) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (3) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (5) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan.
