PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 74
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum. (4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
