PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 73
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif dan administrasi politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan. (2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana Harian Direktur. (3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik mengangkat Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur baru.
