PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 72
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Politeknik dipimpin oleh Direktur dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
