PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 71
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi politeknik terdiri atas:
unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
senat politeknik;
unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;
unsur pelaksana administratif: bagian;
unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
