PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 70
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional. (2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh Menteri.
