PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 69
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis terdiri atas: perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan sekolah tinggi. (2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
