PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 68
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
