Pasal 77
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada politeknik yang bersangkutan. (2) Senat politeknik mempunyai tugas pokok:
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik;
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika;
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik;
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik yang diajukan oleh pimpinan politeknik;
menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada politeknik yang bersangkutan;
memberikan pertimbangan kepada Penyelenggara politeknik berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan dan dosen yang akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan dan wakil dosen. (4) Senat politeknik dipimpin oleh Direktur yang didampingi Sekretaris Senat politeknik yang dipilih di antara anggota Senat politeknik.
