PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 62
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan. (2) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dengan persetujuan tertulis. Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
