PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 61
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua sekolah tinggi. (2) Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum. (4) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
