PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 63
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Masa Jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun. (2) Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
