PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 58
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi sekolah tinggi terdiri atas:
- unsur pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
- senat sekolah tinggi;
- unsur pelaksana akademik: jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
- unsur pelaksana administratif: bagian;
- unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
